
Regional
Megiza
JAKARTA
Rencana perbaikan di sektor perpajakan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan beberapa negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kian diimplementasikan. Mengikuti Turki, Indonesia baru saja menyepakati AEoI dengan Swiss.
Turki tercatat sudah masuk dalam batch pertama yang bertukar data perpajakan di tahun ini. Dalam situs OECD, Turki menyatakan kesepakatannya bersama dengan 49 negara lain di antaranya adalah Argentina, Belgia, Cayman Islands, Perancis, dan Jerman.
Sedangkan Indonesia masuk dalam batch kedua yang bakal aktif bertukar data perpajakan pada tahun 2018 bersama dengan 50 negara lain, di antaranya Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Cina, Malaysia, Qatar, dan Rusia.
Targetkan 6 negara tempat penghindaran pajak
Penandatanganan perjanjian pertukaran informasi keuangan ini sebelumnya telah dilakukan pemerintah Indonesia dengan Swiss lewat joint declaration. Penandatanganan dilakukan oleh Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Perwakilan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dan Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Ridwan Hassan.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah Swiss untuk mengimplementasikan standar internasional dalam hal transparansi perpajakan,” kata Yvonne, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.
Dalam joint declaration itu, Indonesia dan Swiss sepakat untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis, sesuai dengan Common Reporting Standar (CRS) mulai tahun 2018. Pertukaran pertama akan dilakukan pada tahun 2019.
Pertukaran data yang dilakukan akan dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Kedua yuridiksi juga berkomitmen akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara.
“Langkah yang diambil pemerintah Swiss sangatlah penting mengingat reputasi negara Swiss yang dikenal sebagai negara atau tempat yang paling aman untuk menyimpan uang bagi seluruh masyarakat dunia. Dengan adanya komitmen Swiss untuk berpartisipasi pada AEoI, memberikan sinyal kuat kepada seluruh dunia bahwa kita semua harus ikut berpartisipasi dalam menciptakan koordinasi transparansi pemerintahan dan memerangi korupsi di manapun di dunia ini,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa joint declaration merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Sedangkan negara lain yang dianggap sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk bertukar informasi adalah Singapura, Hong Kong, Macau, United Kingdom, Amerika dan Australia. Negara-negara tersebut menjadi target utama karena dikenal sebagai financial center, atau tempat penghindaran pajak bagi masyarakat Indonesia.