Dunia, Regional

Singapura larang masuk turis asing dengan riwayat ke India

Larangan tersebut berlaku bagi pemegang long-term pass dan pengunjung jangka pendek sejak hari ini

Devina Halim  | 23.04.2021 - Update : 23.04.2021
Singapura larang masuk turis asing dengan riwayat ke India Pengunjung di Bandara Changi terlihat mengenakan masker setelah Singapura mengonfirmasi kasus pertama virus Wuhan yang telah menewaskan sedikitnya 17 orang dan mengjangkiti ratusan orang selama malam Tahun Baru Imlek 24 Januari 2020. (Zakaria Zainal - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Singapura melarang orang dengan riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir untuk masuk maupun transit ke negara tersebut.

Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pemegang long-term pass dan pengunjung jangka pendek sejak hari ini pukul 23.59 waktu setempat.

“Aturan ini juga akan berlaku bagi semua orang yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya untuk masuk ke Singapura,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura dalam lamannya yang dikutip Jumat.

Para pelancong dengan riwayat perjalanan ke India juga harus menyelesaikan tambahan 7 hari Stay Home Notice (SHN) di fasilitas yang telah ditentukan.

Sebelumnya, Singapura mengatur masa tambahan 7 hari Stay Home Notice (SHN) tersebut dilakukan di kediaman masing-masing pelancong, di samping 14 hari masa karantina di fasilitas SHN.

Pelancong tersebut akan menjalani tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak tiga kali, yakni saat kedatangan, di hari ke-14 SHN, dan sebelum masa karantina mereka berakhir.

India kini tengah mengalami gelombang kedua Covid-19 dengan penambahan 314.835 kasus baru dan 2.104 pasien meninggal pada Kamis.

Total kasus di India melewati angka 15,9 juta termasuk lebih dari 184.650 kasus kematian.

Rumah sakit di seluruh India kewalahan karena persediaan oksigen dan obat-obatan yang kritis hampir habis.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın