Maria Elisa Hospita
28 Agustus 2018•Update: 28 Agustus 2018
Ibrahim Saleh
BAGHDAD
Presiden Irak Fuad Masum mengeluarkan keputusan untuk mengadakan sidang pertama parlemen yang baru terpilih pada 3 September lalu.
Sesuai dengan undang-undang Irak, parlemen harus menggelar sidang berdasarkan keputusan presiden dalam waktu 15 hari setelah hasil resmi pemilihan umum diumumkan.
Selama lebih dari dua bulan, hasil pemilihan parlemen Irak masih menjadi perdebatan karena adanya dugaan kecurangan dan manipulasi.
Pembentukan pemerintahan baru telah tertunda sejak Mei, sehingga penghitungan ulang surat suara pun dilakukan.
Menurut hasil penghitungan manual, Koalisi Sairoon pimpinan ulama Syiah Muqtada al-Sadr memenangkan 54 kursi parlemen, diikuti oleh koalisi pimpinan Hashd al-Shaabi (47 kursi) dan Blok Kemenangan Perdana Menteri Haider al-Abadi (42 kursi).
Awal bulan ini, komisi pemilihan umum Irak telah mengumumkan bahwa hasil penghitungan manual kurang lebih sama dengan hasil penghitungan elektronik.
Dalam kurun waktu 30 hari setelah sidang parlemen pertama itu, majelis akan memilih presiden.
Presiden kemudian bertugas menyusun pemerintahan, yang harus dirujuk kembali ke parlemen untuk disetujui.