Muhammad Abdullah Azzam
14 Maret 2020•Update: 17 Maret 2020
ANKARA
Parlemen Jepang pada Jumat menyetujui RUU yang memungkinkan Perdana Menteri Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat untuk melawan wabah virus korona.
Undang-undang yang disahkan di majelis tinggi parlemen Jepang Diet itu akan tetap berlaku selama dua tahun, lapor kantor berita Kyodo.
Majelis rendah Jepang mengeluarkan rancangan undang-undang pada Kamis setelah tiga hari melakukan perdebatan.
"Sangat penting untuk berhati-hati membuat penilaian berdasarkan berbagai pendapat ahli mengingat dampak besar [deklarasi] akan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga pada konferensi pers setelah RUU tersebut disahkan.
"Pada poin ini, kita tidak berada dalam situasi di mana keadaan darurat harus segera diumumkan," kata juru bicara pemerintah.
PM Abe menghadapi kritikan karena "lambat bertindak" untuk mengatasi wabah yang telah menyebabkan ketakutan global dengan negara-negara mengumumkan karantina massal.
Jepang mengkonfirmasi 675 kasus virus korona, di samping itu 696 orang lainnya terinfeksi oleh virus di kapal pesiar Diamond Princess.