Dunia

Pengadilan Eropa pertahankan PKK dalam daftar teroris

Pengadilan mengeluarkan aturan baru Dewan Eropa dalam menetapkan kelompok teror dalam daftar

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 16.11.2018 - Update : 16.11.2018
Pengadilan Eropa pertahankan PKK dalam daftar teroris Ilustrasi tentara Turki (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Serife Cetin dan Ecenur Colak

BRUSSELS/ANKARA

Pengadilan Eropa pada Kamis memutuskan untuk mempertahankan PKK dalam daftar teroris Uni Eropa.

Pengadilan memutuskan bahwa sementara kelompok teroris itu tetap berada dalam daftar karena kesalahan prosedural antara tahun 2014 dan 2017, langkah-langkah hukum baru oleh Dewan Eropa menetapkan bahwa mereka harus tetap di berada dalam daftar.

PKK telah mengajukan permohonan ke pengadilan pada Mei 2014 untuk dibebaskan dari pembatasan akibat serangan teror yang telah mereka dilakukan.

Kelompok tersebut telah masuk ke dalam daftar teroris Uni Eropa sejak 2002.

Dalam lebih dari 30 tahun kampanye teror melawan Turki, PKK - yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS dan Uni Eropa - telah bertanggung jawab atas kematian sekitar 40.000 orang, termasuk wanita dan anak-anak.

Sementara itu, delegasi Uni Eropa ke Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tentang pencatatan PKK oleh Pengadilan Umum Uni Eropa tidak mengubah apa pun.

"PKK masih tetap dalam daftar organisasi teroris Uni Eropa," tambahnya.

Pada Kamis, juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy menyambut baik keputusan Uni Eropa.

"PKK adalah organisasi teroris separatis dan akan terus diperlakukan sebagai organisasi teroris oleh komunitas internasional," kata Aksoy dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan upaya untuk menutupi karakter organisasi teroris PKK tidak akan membuahkan hasil.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.