Hayatı Nupus
28 Desember 2019•Update: 29 Desember 2019
Hakan Copur
PBB
Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang mengutuk keras Myanmar karena melanggar hak asasi manusia Muslim Rohingya.
Resolusi 134-9 yang disahkan pada Jumat itu menyerukan agar pemerintah Myanmar mengambil langkah-langkah mendesak untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi.
Termasuk penyiksaan, pemerkosaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap minoritas di wilayah tersebut, terutama Muslim Rohingya.
Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum, tetapi mencerminkan pandangannya tentang pelanggaran hak asasi manusia Myanmar.
Secara terpisah, pekan lalu kantor Penuntutan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag mengumumkan bahwa penyelidikan awal yang dimulai tahun lalu soal kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Myanmar rampung sebelum penyelidikan yang lebih lengkap.
Rohingya teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh.
Mereka melakukan itu setelah pasukan Myanmar menumpas komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya tewas dibunuh pasukan negara Myanmar, menurut laporan Ontario International Development Agency (OIDA).
Lebih dari 34.000 Rohingya juga dilemparkan ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan OIDA, berjudul “Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap”.
* Ditulis oleh Davut Demircan