Mantan Presiden Korea Selatan divonis 24 tahun penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Park.

Ankara
Ayse Dogru
SEOUL
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara setalah dinyatakan bersalah atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada Park setelah terbukti melakukan korupsi, penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang, menurut kantor berita Yonhap.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Park.
Park dan para jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Skandal yang menyebabkan pemecatan Park berawal ketika rekan dekatnya Choi Soon-sil terungkap mencampuri urusan pemerintahan meski tidak memiliki jabatan resmi, dan memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan donasi ke beberapa yayasan dengan menggunakan hubungannya dengan Park.
Pada Desember 2016, Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memulai penyelidikan terhadap Park.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park pada Maret 2017.
Jaksa menuding Park menerima suap sebesar USD 3,43 juta dari Badan Intelijen Nasional (NIS) pada 2013 dan 2016 dan menerima uang dari tiga petinggi intelijen setiap bulan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.