TEHERAN, Iran
Mantan Presiden Iran Hassan Rouhani menghadapi kasus baru dari kejaksaan khusus untuk pemuka agama atas "intervensinya dalam pasar valuta asing dan saham," kata Massoud Setayeshi, juru bicara pengadilan lokal itu pada Selasa.
Berbicara pada konferensi pers mingguan di ibu kota Teheran, Setayeshi mengatakan Rouhani adalah seorang pemuka agama, dan kasus terhadapnya telah diajukan ke kantor kejaksaan khusus sesuai dengan yurisdiksi yang relevan.
Jubir itu tidak memberikan rincian kasus yang diajukan terhadap mantan presiden tersebut.
Rouhani, seorang tokoh politik reformis, menjabat sebagai presiden Iran selama dua masa jabatan empat tahun antara 2013 dan 2021. Kemudian dia digantikan oleh Ebrahim Raisi, mantan kepala peradilan, pada Agustus 2021.
Selama masa jabatan keduanya (2017-2021), pemerintah Rouhani dikritik secara luas karena intervensinya terhadap pasar valuta asing karena nilai rial Iran anjlok terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Selama periode ini, mata uang Iran mengalami devaluasi lebih dari 10 kali lipat, memicu rekor inflasi.
Pada Mei tahun lalu, seorang anggota parlemen senior seperti dikutip oleh kantor berita Mehr bahwa intervensi valuta asing selama pemerintahan Rouhani “menyebabkan peningkatan inflasi dan likuiditas.”
Setayeshi menyampaikan hal itu saat kasus tersebut telah dirujuk ke pengadilan, dan menegaskan bahwa mantan presiden itu diperingatkan bahwa injeksi likuiditas mata uang ke pasar akan memacu inflasi.
Anggota parlemen juga menyebut intervensi di pasar saham, menyebutnya sebagai "kesalahan kebijakan ekonomi lain" oleh pemerintah sebelumnya yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi mereka yang berinvestasi di saham.
Mantan presiden reformis itu juga menghadapi kasus terkait proyek di industri minyak dan gas.
Pada 2019, saudara laki-laki Rouhani, Hossein Fereydoun, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan korupsi, yang kemudian dikurangi menjadi lima tahun. Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
