Hayati Nupus
15 Juni 2019•Update: 16 Juni 2019
Burak Bir
ANKARA
Konstitusi Turki menjamin kebebasan pers dan berekspresi, kata Kementerian Luar Negeri pada Jumat.
"Namun, hak ini tidak dapat memaafkan tindakan melawan hukum dan promosi terorisme dengan kedok jurnalisme," kata kementerian itu lewat Twitter.
Pernyataan itu dikeluarkan beberapa jam setelah Kedutaan Besar AS di Turki lewat Twitter mengatakan: "Kebebasan berekspresi dan pers memperkuat demokrasi dan perlu dilindungi di manapun. Membayar wartawan untuk melakukan pekerjaan mereka bertentangan dengan prinsip universal ini."