Rhany Chairunissa Rufinaldo
24 April 2019•Update: 24 April 2019
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
Para korban kampanye sterilisasi paksa oleh pemerintah Jepang sebagai langkah untuk mengendalikan populasi pada akhir 1940-an akan dibayar ganti rugi, kata parlemen pada Rabu.
Menurut harian Mainichi, parlemen Jepang, yang secara lokal disebut Diet, mengeluarkan undang-undang baru yang menetapkan pemberian ganti rugi negara kepada para korban.
Warga Jepang yang mengidap penyakit atau menyandang disabilitas tertentu secara paksa dimandulkan pada 1948 hingga 1966 untuk meningkatkan kualitas genetik populasi berdasarkan undang-undang yang sekarang sudah tidak berlaku.
Para korban berhak atas kompensasi sebesar JPY3,2 juta (Rp.403,3 juta).
Pihak berwenang akan mulai membayar kompensasi pada akhir Juni.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, yang sedang melakukan tur kenegaraan ke Eropa, dalam sebuah pernyataan, mengakui bahwa para korban pemandulan mengalami kerusakan psikologis dan fisik hebat.
"Pemerintah, yang menerapkan hukum perlindungan egenetika lama, secara serius menyesali hal ini dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus," ujar Abe.
Catatan resmi menyatakan bahwa 3.079 orang mengalami pemandulan paksa.
Harian Mainichi mengatakan bahwa jika catatan yang relevan tidak ada lagi, korban bisa menerima kompensasi jika mereka dapat diidentifikasi melalui kesaksian sendiri atau orang lain.
"Tetapi karena korban tidak akan diberi tahu tentang persyaratan berdasarkan hukum karena pertimbangan privasi mereka, dikhawatirkan jumlah korban yang menerima kompensasi menjadi terbatas,” tulis harian itu.