Rhany Chairunissa Rufinaldo
05 April 2019•Update: 06 April 2019
Esat Firat
YERUSALEM
Pengadilan Israel pada Kamis memperpanjang masa penahanan Mustafa Kharouf (32), jurnalis foto Anadolu Agency asal Palestina, di Tepi Barat dan menolak permintaan pembebasan.
Pengadilan Pusat di Yerusalem Timur mengumumkan keputusan perpanjangan penahanan Kharouf, yang sidangnya diadakan pada 31 Maret lalu, menurut pernyataan tertulis oleh keluarga dan pengacara Kharouf.
Menurut pernyataan itu, masa penahanan diperpanjang hingga 5 Mei 2019, menambahkan bahwa pihak berwenang Israel berusaha mengusir Kharouf dengan beberapa tuduhan tidak berdasar yang mereka sebut informasi rahasia dan tidak bisa diungkapkan.
Adi Lustigman, pengacara Kharouf, mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan itu di Pengadilan Tinggi Israel.
Selama 20 tahun terakhir, otoritas Israel secara konsisten menolak memberikan izin tinggal jangka panjang kepada Kharouf, memaksanya untuk mengurus visa turis baru setiap tahun.
Pada 22 Januari, Kharouf ditangkap oleh polisi Israel dan sejak itu, dia ditahan di pusat deportasi untuk migran asing ilegal.
Karena Kharouf lahir di Aljazair, jaksa penuntut Israel meminta dia diusir dari Tepi Barat ke negara tetangga Yordania, meskipun keluarganya berasal dari Yerusalem.
Kharouf memiliki jenis paspor Yordania yang hanya memungkinkannya untuk bepergian ke negara-negara tetangga tetapi tidak memberinya kewarganegaraan atau hak tinggal di Yordania.
Dia bekerja untuk Anadolu Agency sebagai fotografer sejak Agustus 2018.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Israel, sebanyak 14.630 izin tinggal warga Palestina telah dibatalkan.
Pada 1967, Israel menduduki Tepi Barat, yang secara hukum internasional masih dianggap sebagai wilayah pendudukan.