Dunia

Indonesia hapus calling visa untuk Pakistan

Selama ini warga negara Pakistan mengaku kesulitan harus mengajukan permintaan visa langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

07.08.2017 - Update : 08.08.2017
Indonesia hapus calling visa untuk Pakistan

Erric Permana

JAKARTA

Pemerintah Indonesia akan mencabut kebijakan calling visa terhadap warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto setelah melakukan rapat di Kantor Wakil Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.

Istilah calling visa adalah suatu keadaan dimana mewajibkan persetujuan dari negara tujuan sebelum visa untuk seseorang dikeluarkan oleh kedutaan negara tersebut. Saat ini ada 11 negara yang diharuskan melalui prosedur calling visa bila akan ke Indonesia, misalnya Afghanistan, Irak, Israel Korea Utara, Niger, Nigeria dan Somalia. Alasan pemberlakuan calling visa ini lebih pada masalah keamanan.

“Nah lalu dengan berbagai pertimbangan, Pak Wapres dapat masukan dari Badan Intelejen Negara (BIN),  Dirjen Imigrasi, Kemlu kemudian Menkumham dan saya sendiri . Maka diambil suatu pertimbangan atau jalan tengah tidak harus calling visa terhadap Pakistan,” ujar Wiranto

Selama ini warga negara Pakistan mengaku kesulitan harus mengajukan permintaan visa langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia. Padahal berdasarkan pernyataan Pemerintah Pakistan selama ini hubungan antara Indonesia dan Pakistan sangat baik.

“Kalau calling visa makan waktu lama, sehingga untuk perdagangan terganggu, kalau pejabat, keluarga yang mau datang pun agak lama,” jelasnya.

Pemerintah pun kata Wiranto, akan mengganti kebijakan calling visa karena  hubungan yang menguntungkan untuk Indonesia. Di antaranya mengenai perdagangan dan investasi.

Dengan adanya pembatalan itu,  Warga Negara Pakistan bisa mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI di negara-negara lain yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia untuk mendapatkan visa.

Wiranto mengklaim Pemerintah Pakistan menyambut baik kebijakan baru tersebut.

“Jalan tengahnya itu visa dikeluarkan perwakilan di negara manapun yang menyangkut negara itu. Jadi nanti Warga Pakistan yang datang ke Indonesia untuk dating ke perwakilan Indonesia di negara manapun untuk meminta visa,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengatakan Indonesia beberapa tahun lalu, menetapkan Pakistan sebagai kelompok negara yang membutuhkan calling visa karena permasalahan keamanan.

“Aspek keamanan banyak pertimbangannya dari BIN. Persoalannya sangat kompleks saya kira paling pas setelah kita evaluasi tidak lagi diberlakukan calling visa,” ujar Ronny.

Ronny tidak khawatir jika calling visa diberlakukan. Pemerintah masih bisa melakukan pengawasan secara ketat di KBRI ataupun KJRI milik Indonesia terhadap warga negara Pakistan yang mengajukan visa.

“Kalau masuk DPO dan daftar penangkalan itu ditolak (KBRI atau KJRI), tapi investor orang yang akan datang melakukan kegiatan wisata tetap mengajukan visa melalui perwakilan negara Indonesia,”

Kebijakan baru itu masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang akan segera terbit.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın