Rhany Chairunissa Rufinaldo
23 Maret 2019•Update: 24 Maret 2019
Michael Hernandez
WASHINGTON
Amerika Serikat pada Jumat mengeluarkan sanksi baru terkait nuklir terhadap Iran, memasukkan 31 entitas dan individu yang ke dalam daftar hitam karena diduga mendukung aktivitas sensitif proliferasi nuklir Iran.
Semua yang masuk ke dalam daftar hitam itu terkait dengan Organisasi Inovasi dan Penelitian Pertahanan Iran (SPND), kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan.
"Amerika Serikat mengecam keras upaya Iran untuk mempertahankan kelompok peneliti senjata nuklirnya, melestarikan pekerjaan mereka dan melanjutkan kegiatan pengadaan yang sensitif," kata juru bicara Robert Palladino.
Palladino memperingatkan bahwa warga Iran yang bekerja untuk program nuklir negara itu juga berisiko terkena sanksi.
Langkah itu diambil menyusul keputusan AS untuk keluar dari perjanjian nuklir 2015.
Presiden Donald Trump telah lama mengkritik perjanjian tersebut sebelum secara resmi menarik diri pada Mei 2018.
Kesepakatan itu memberi Iran kelonggaran besar-besaran dari sanksi internasional dengan imbalan pembatasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan inspeksi program nuklir.
Lembaga, yang dimaksudkan untuk memverifikasi kepatuhan Iran terhadap perjanjian, telah berulang kali menyatakan bahwa Iran tetap mematuhi perjanjian.
Washington meminta pihak-pihak lain pada perjanjian untuk mengikuti jejaknya dalam meninggalkan perjanjian, tetapi sampai saat ini tidak ada yang melakukannya.
Sementara itu, sekutu dekatnya di Eropa berupaya untuk menyelamatkan Rencana Aksi Komprehensif Bersama, bersikeras bahwa upaya itu menawarkan cara terbaik untuk memastikan Iran tidak mendapatkan senjata nuklir.
Uni Eropa pada Februari meluncurkan mekanisme pembayaran yang dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan Eropa dapat terus melakukan bisnis yang diizinkan berdasarkan perjanjian, sebuah langkah yang membuat pemerintahan Trump kesal.