Muhammad Abdullah Azzam
27 April 2018•Update: 27 April 2018
Zehra Ulucak
WASHINGTON
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan telah mengambil keputusan untuk mengakhiri program perlindungan khusus untuk sekitar 9.000 imigran asal Nepal di AS.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS sedang melakukan persiapan untuk melepas izin tinggal bagi sekitar 9.000 warga Nepal yang tinggal di AS melalui "Status Perlindungan Sementara" atau TPS.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kirstjen Nielsen menuturkan bahwa segala halangan dan kerusakan yang timbul akibat gempa di Nepal telah berkurang.
Dengan begitu pemerintahan Trump telah memberikan waktu selama satu tahun hingga 24 Juni 2019 kepada warga Nepal untuk meninggalkan AS atau mengganti status terlindungi sementara mereka.
Warga Nepal diberi status terlindungi sementara (TPS), status yang memungkinkan mereka untuk tinggal di AS secara sah. Mereka datang ke AS setelah gempa berkekuatan 7,8 skala Richter menghancurkan negara itu tiga tahun lalu, pada 25 April 2015.
Sejak tahun 1990 Amerika Serikat memberikan Status Perlindungan Sementara (TPS) kepada orang yang terkena dampak perang dan bencana alam.