18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah mengaku telah menyelesaikan polemik pemakaian alat tangkap cantrang dengan berbagai kelompok nelayan. Mereka mengklaim mendapat dukungan dari kelompok nelayan di Kabupaten Tegal, untuk melarang penggunaan alat tangkap ini karena merugikan.
“Kami sudah bertemu dengan nelayan di Kabupaten Tegal di TPI Larangan. Di situ ada 600 perahu dengan ukuran dan alat tangkap jaring atau pancing. Hasilnya seluruh nelayan mendukung upaya pemerintah pengaturan di alat tangkap, mereka dukung pelarangan cantrang. Keluhan mereka, saat beroperasi di laut, sering jaringnya tidak sengaja tertarik cantrang,” ujar Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa.
Polemik soal cantrang ini mengemuka setelah Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengeluarkan larangan penggunaan alat tangkap trawl dan seine nets ini di wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia (WPPNRI). Cantrang merupakan sejenis alat penangkap ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal. Aturan ini seharusnya mulai berlaku tahun ini, namun karena desakan kelompok-kelompok nelayan, pemerintah menunda pemberlakuannya hingga akhir 2017.
Saat berdialog dengan kelompok nelayan di Kota Tegal, mereka masih meminta agar bisa menggunakan cantrang. Namun, mereka sepakat cantrang hanya boleh beroperasi hingga akhir 2017.
“Mereka meminta bantuan untuk menfasilitasi dengan pihak perbankan agar yang mempunyai kredit bisa direstrukturisasi. Dan kami akan menfasilitasinya,” ujarnya.
Di tempat-tempat tersebut, sudah ada beberapa nelayan yang mengganti alat tangkap cantrang menjadi jaring insang (gillnet) dan diberi izin wilayah pengelolan perikanan (WPP) hingga laut Arafuru, di Papua. Hasilnya sangat menggembirakan, mereka bisa mendapatkan 40-50 ton ikan kualitas terbaik.
“Namun mereka kesulitan memasarkan ikan jenis itu karena harganya sangat mahal. Pedagang di Tegal terbiasa membeli ikan murah. Kami menawarkan BUMN untuk menerima ikan tersebut,” katanya.