08 Juli 2017•Update: 09 Juli 2017
Ainur Rohmah
TUBAN, Indonesia
Pemerintah Indonesia telah meminta pihak berwenang Malaysia untuk berhenti melakukan penahanan kepada warga Indonesia yang bekerja dengan ilegal di negeri Jiran. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa ada puluhan WNI yang ditahan karena gagal mengikuti prosedur perekrutan kembali, yang sebenarnya berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh Malaysia.
Program yang dibuka selama 4,5 bulan dan telah berakhir pada 30 Juni lalu sebenarnya dapat membantu para pekerja ilegal untuk mendapatkan kartu izin bekerja di Malaysia.
Hanya saja, Dhakiri mengatakan, jangka waktu tersebut sangatlah pendek karena ada jutaan buruh migran dari 15 negara yang bekerja di Malaysia.
“Kami akan meminta Malaysia untuk memperpanjang program tersebut, dan penangkapan buruh ilegal harus dihentikan mengingat besarnya jumlah buruh migran ilegal yang bekerja di Malaysia, termasuk WNI,” kata Dzakiri dikutip dari situs Metro TV.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan mencatat setidaknya ada 2600 pekerja ilegal dari beberapa negara, 350 di antaranya WNI, yang ditangkap oleh otoritas Malaysia satu minggu setelah program itu berakhir.
Dhakiri pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk menyampaikan permintaannya secara informal. Kemenaker pun membuka kemungkinan adanya kesepakatan baru tentang kerjasama dan perlindungan pekerja Indonesia di Malaysia.
Tidak hanya itu, Jakarta juga telah meminta Malaysia untuk membuka akses bantuan hukum kepada buruh-buruh ilegal yang tertangkap sesuai dengan hak hukum dan hak keadilan bagi mereka.