Muhammad Latief
JAKARTA
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mendesak pemerintah mempercepat pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban pelanggaran hak azasi manusia dan konflik bersenjata yang terjadi belasan tahun lalu di Aceh.
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, mengatakan KKR dibentuk dengan Undang-undang Nomor 11/2006 sebagai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. “Namun hingga kini, lebih dari 10 tahun kemudian belum ada pengungkapan sama sekali,” ujar Afridal.
Diketahui, tugas pokok KKR adalah mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 4 Desember 1976 hingga berakhirnya masa Daerah Operasi Militer (DOM) pada 15 Agustus 2005.
Artinya, menurut Afridal, pelaksanaan amanat UU tersebut berjalan dengan lambat. Pemerintah Aceh baru pada empat tahun lalu menerbitkan Qanun No 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Kala itu, Qanun dikeluarkan untuk memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pemerintah Aceh kemudian melantik tujuh orang komisioner untuk menjalankan qanun tersebut pada 24 Oktober 2016, atau tiga tahun setelah Qanun tentang KKR diterbitkan.
Lambatnya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM, kata Afridal membuat para korban kian terlanggar haknya. “Mereka tidak mendapat kejelasan tentang status pelanggaran yang dialami serta peluang untuk mendapatkan kompensasi.”
Di bagian lain, menurut Afridal ada sebagian korban yang sudah mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah. Namun hal tersebut tidak dapat berarti pengusutan dugaan pelanggaran HAM dibatalkan.
Berpegang pada laporan Amnesti Internasional, Afridal menyebut, sekitar 35 ribu warga Aceh mengalami pelanggaran HAM. Dugaan pelanggaran yang dimaksud di antaranya hak sipil politik, hak sosial budaya baik secara sederhana maupun serius, dugaan pembunuhan, serta penyiksaan di luar hukum yang terjadi selama periode konflik.
Selain meminta pemerintah untuk mempercepat proses pengungkapan, KKR Aceh juga meminta Gubernur dan DPRA mengalokasikan anggaran dan memastikan tugas dan kewenangan KKR Aceh berjalan.
Tak bergerak sendiri, KKR Aceh juga mengupayakan kerja sama ke berbagai lembaga demi mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM. Seperti yang baru dilakukan dengan dengan Komnas Perempuan. Afridal menjelaskan, kerja sama dengan Komnas Perempuan dilakukan agar dapat memenuhi hak perempuan korban kekerasan sepanjang masa konflik terjadi.
Kerja sama yang diharapkan meliputi pembuatan mekanisme perlindungan saksi dan korban bagi perempuan korban kekerasan seksual; dukungan data dan dokumentasi terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, khususnya perempuan.
Meski begitu, Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan pada sebagian kasus kekerasan yang dialami perempuan, korban tidak mudah diungkap dan dibuktikan.
"Kami minta ada pengawalan dari masyarakat agar pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh tuntas dan tidak ada impunitas bagi pelaku pelanggaran berat HAM,” ujarnya.
news_share_descriptionsubscription_contact
