Errıc Permana
17 Februari 2020•Update: 18 Februari 2020
JAKARTA
Pemerintah Indonesia telah menolak kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 109 orang menyusul adanya kasus Covid-19, nama lain virus korona.
Menurut Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Keimigrasian Bambang Widodo, 109 orang tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena pernah tinggal selama 14 hari di China Daratan.
Berdasarkan catatan Ditjen Keimigrasian, dari 109 WNA, 85 WNA di antaranya ditolak saat akan masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan 13 WNA ditolak di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang serta 1 WNA ditolak di Pelabuhan Penyeberangan BTC atau Batam.
"[Penolakan kedatangan] sejak Januari akhir hingga sekarang," kata Bambang Widodo di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Selain menolak kedatangan, Direkorat Jenderal Imigrasi kata dia juga menolak untuk menerbitkan visa kunjungan kepada 36 WNA di Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok, Thailand.
Mereka di antaranya WNA Rusia 7 orang. Rumania 1 orang. Brazil 4 orang. China 1 orang.
"Itu semua baru dari China," kata dia.