Nicky Aulia Widadio
21 November 2019•Update: 21 November 2019
JAKARTA
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Saat ini presiden hanya bisa menjabat selama dua periode dengan masing-masing masa jabatan selama lima tahun.
“Ada yang mengusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan), ya itu kan baru sebuah wacana,” kata Arsul, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis.
Selain itu, dia menuturkan, ada juga usulan agar presiden menjabat hanya satu kali namun dengan periode delapan tahun dengan alasan agar dapat mengeksekusi program kerja secara lebih baik.
Arsul mengatakan MPR akan menampung semua usul tersebut untuk dikaji lebih lanjut dalam dua tahun ini.
“Dua tahun pertama di periode ini menggali masukan, memperluas wacana, menyerap aspirasi sampai 2021. Jadi kalau pun amandemen, paling cepat 2022,” kata Arsul.
Sejauh ini ada empat partai politik yang telah berdiskusi dengan MPR terkait wacana amandemen UUD 1945, yakni PDIP, Gerindra, Nasdem dan PAN.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga pernah menggulirkan wacana mengamandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.