Iqbal Musyaffa
20 Mei 2020•Update: 20 Mei 2020
JAKARTA
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada 735 aduan dan konsultasi yang terdata di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan
Data itu dikumpulkan sejak 11-18 Mei 2020.
Terdapat 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dari total 735 pengaduan dan konsulasi tersebut, seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti.
Dia mengatakan berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada 274.
Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap, dan 40 pemotongan THR.
Menteri Ida memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata dia.
Menteri Ida mengatakan proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
“Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” kata dia.