Nicky Aulia Widadio
28 Oktober 2019•Update: 29 Oktober 2019
JAKARTA
Ratusan orang buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 28 Oktober 2019.
Massa yang menamai diri sebagai “Gerakan Indonesia Memanggil” terdiri dari mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Bina Nusantara, Universitas Buana Perjuangan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan lain-lain.
Mereka mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah dalam tujuh tuntutan yang dinamai “Reformasi Dikorupsi”.
Salah satunya menuntut pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mengatakan aksi ini kembali digelar lantaran Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU KPK.
“Presiden harus konsisten dengan janjinya untuk menguatkan KPK, tapi yang dilakukan justru menyetujui revisi UU KPK. Kita tunggu di sini apakah presiden bersama rakyat atau bersama politik oligarki,” kata Manik, dalam orasinya.
Selain itu, mereka menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap korban tewas dan korban luka dalam aksi unjuk rasa pada 23-30 September 2019.
Manik melanjutkan, gerakan ini juga merupakan wujud “politik alternatif” dan kekecewaan mereka terhadap komposisi eksekutif dan legislatif yang dianggap “tidak imbang” dan mengabaikan “check and balances”.
Berikut tujuh tuntutan Reformasi Dikorupsi yang mereka sampaikan:
Pertama, menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi UU KPK.
Mereka juga menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertambangan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, serta UU SDA.
Selain itu, mereka menuntut agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Pekerja Rumah Tangga.
Kedua, mereka mendesak pemerintah membatalkan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah.
Beberapa waktu lalu DPR RI menetapkan Irjen Firly Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ketiga, massa menyerukan penolakan terhadap penempatan pejabat TNI dan Polri di ranah sipil.
Keempat, mereka meminta pemerintah menghentikan “militerisme” di Papua dan membebaskan tahanan politik Papua.
Kelima, mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis.
Keenam, menghentikan pembakaran hutan dan menindak dan mencabut izin korporasi yang bertanggungjawab atas itu.
Ketujuh, menindak kasus-kasus pelanggaran HAM serta memulihkan hak-hak korban.