Jokowi tandatangani Surpres revisi UU KPK
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu.
Pratikno menambahkan Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut.
"Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," kata Pratikno di kantornya.
Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," tandas dia.