Erric Permana
20 September 2019•Update: 21 September 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan revisi UU KUHP.
Jokowi, sapaan Presiden Joko Widodo, mengatakan permintaan penundaan tersebut berdasarkan hasil masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan subtansi dalam revisi UU KUHP.
"Masih butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi, di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli untuk meminta DPR membahas revisi UU KUHP di periode berikutnya.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," tambah dia.
Menurut Jokowi, ada sekitar 14 lebih pasal yang harus ditinjau kembali. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci.
Pemerintah pun akan berdiskusi dengan semua pihak mengenai substansi revisi UU KUHP.
Sebelumnya, revisi KUHP yang rencananya disahkan oleh DPR pada 24 September 2019 mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Banyak aktivis menilai dengan disahkannya KUHP yang baru itu maka akan mengembalikan Indonesia ke era Presiden Soeharto karena mengekang kebebasan masyarakat sipil.