Nicky Aulia Widadio
17 Juli 2020•Update: 17 Juli 2020
JAKARTA
Enam nelayan anak asal Aceh dipulangkan dari Thailand ke Indonesia setelah menjalani proses persidangan terkait pelanggaran batas wilayah.
Enam anak tersebut merupakan bagian dari 57 nelayan dari Kapal Tuah Sultha, Perkasa Mahera dan Vothus yang ditangkap otoritas Thailand di Perairan Andaman.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal mengatakan keenam anak itu telah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis petang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 867.
Mereka juga telah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari di Bangkok.
“Sesampainya di bandara mereka mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan rapid test, setelah itu diizinkan pulang,” kata Almuniza melalui siaran pers, Jumat.
Anak-anak tersebut akan pulang ke Aceh pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Selama di Jakarta, anak-anak tersebut akan diasuh sementara oleh BPPA dan menginap di Rumah Singgah Provinsi Aceh
Mereka sempat menjalani proses peradilan di Thailand, namun dianggap tidak melanggar hukum karena masih di bawah umur.
Anak-anak itu sebelumnya mengikuti persidangan dalam waktu yang berbeda-beda pada Maret karena tidak berasal dari satu kapal.
Tiga anak menjalani sidang pada 16 Maret 2020 sebagai bagian dari 33 nelayan di Kapal Perkasa Mahera dan Vothus.
Keputusan pengadilan menyatakan ketiga anak bersalah, sedangkan 30 nelayan lainnya dijatuhi hukuman denda 300 ribu bath per nelayan.
Jika tidak mampu membayar, maka hukuman denda bisa diganti dengan kurungan maksimal dua tahun dipotong masa tahanan sementara.
Sementara itu, 24 nelayan dari Kapal Tuah Sultha menjalani persidangan pada 16 Mei 2020.
21 orang di antaranya dinyatakan bersalah sedangkan tiga orang anak dipulangkan.
Ke-21 nelayan tersebut dikenai hukuman denda, yakni 250 ribu bath untuk nahkoda dan 150 ribu bath untuk nelayan atau kru.
Jika mereka gagal membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan maksimal satu tahun dipotong masa tahanan sementara bagi nahkoda, dan maksimal 300 hari dipotong masa tahanan sementara bagi kru kapal.
“51 ABK asal Aceh lainnya (selain anak di bawah umur) masih menjalani proses hukum hingga saat ini di Thailand,” tutur Almuniza.