Iqbal Musyaffa
21 April 2020•Update: 22 April 2020
JAKARTA
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan surat dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam surat nomor S-255/MBU-04-2020 tertanggal 17 April 2020, Menteri Erick mendorong perusahaan BUMN agar alokasi biaya yang diperuntukkan untuk THR direksi dan komisaris dapat dipergunakan untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.
“Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN,” ujar Erick dalam surat yang diterima Anadolu Agency, Selasa.
Menteri Erick juga mewajibkan direksi melaporkan pelaksanaan surat tersebut kepada wakil menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Dia menambahkan keputusan tadi juga bertujuan untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut.