Erric Permana
17 September 2019•Update: 18 September 2019
JAKARTA
Kepolisian telah menetapkan 218 orang dan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya hanya 185 orang dan empat perusahaan sebagai tersangka.
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ialah dua perusahaan PT SISU dan PT SAP di Kalimantan Barat, PT SSU di Riau, serta PT PGK di Kalimantan Tengah.
Sementara satu perusahaan baru berada di wilayah Sumatera Selatan. Polisi tidak membuka identitas kelima perusahaan tersebut meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masalah penegakan hukum segera mungkin diselesaikan oleh tingkat Polres maupun Polda," ujar Dedi, di Jakarta, pada Selasa