07 Juli 2017•Update: 07 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2017-2022 diminta membuka keterlibatan publik dalam seleksi tahap wawancara. Pansel harus memperhatikan dengan detail setiap kelebihan dan kekurangan sebanyak 28 orang calon yang sudah lolos seleksi tahap III.
“Koalisi Selamatkan Komnas HAM”, kumpulan organisasi non pemerintah yang bergerak pada isu-isu hak asasi manusia, memberikan catatan atas terpilihnya 28 nama tersebut. Antara lain dari sisi kompetensi, terdapat tiga calon yang masih harus memperdalam kompetensinya pada isu-isu HAM.
“Sedangkan sembilan calon lain memiliki kompetensi yang cukup dan sebagian besar yaitu 16 orang lain memiliki kompetensi dalam bidang HAM yang baik,” ujar Andi Muttaqien, peneliti dari Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Jumat.
Catatan berikutnya adalah ada dua orang calon yang terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik dan dua orang lagi memiliki afiliasi dengan korporasi bermasalah. Padahal, salah satu syarat menjadi anggota komnas HAM adalah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik saat mendaftar.
Koalisi juga mencatat ada 3 calon yang memiliki perilaku koruptif, 3 calon bermasalah soal kejujuran, 2 calon berprilaku tidak adil jender, dan 4 calon berperilaku intoleran.
“Dari sisi kapasitas, terdapat 2 calon yang bermasalah untuk soal kerjasama, 4 calon memiliki masalah komunikasi, 2 calon bermasalah soal pengambilan keputusan, 3 calon bermasalah soal kinerjanya, dan 4 calon bermasalah dengan soal-soal manajemen program dan penganggaran,” ujarnya.
Koalisi, menurut Andi, meminta catatan-catatan itu menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi selanjutnya. Pansel kini sedang menyeleksi anggota untuk menggantikan para komisioner yang habis masa jabatannya tahun ini.
Hingga kini, pansel sudah menghasilkan 28 nama yang dinyatakan berhak maju dalam tahap wawancara. Dalam tahap ini, Pansel yang diketauai oleh mantan hakim konstitusi Jimly Assiddiqie, akan memilih 14 nama calon yang akan diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian para wakil rakyat ini akan memilih 7 komisioner baru.