KPK siap hadirkan ratusan bukti korupsi e-KTP Setya Novanto
Lembaga antirasuah hendak membuktikan bahwa penetapan tersangka Ketua Golkar ini sah dan sesuai prosedur

Jakarta
Shenny Fierdha
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan 200-an bukti dokumen keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dalam lanjutan sidang praperadilan, Senin.
Selain bukti dokumen, KPK juga akan menghadirkan pakar hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara untuk memenangkan sidang.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang dilangsungkan pada Jumat lalu, di mana tim kuasa hukum KPK menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya.
Tim kuasa hukum Setya mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh badan antirasuah itu adalah tidak sah karena tidak dilengkapi proses penyelidikan yang sah dan minimal dua alat bukti yang sah.
Namun semua itu dibantah KPK, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Golkar tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Sidang praperadilan ini pertama kali diadakan pada Rabu, 20 September 2017.
KPK resmi menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Juli.
Dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Setya diduga mendapat jatah 11 persen dari total nilai proyek, atau sebesar Rp 574 miliar.
Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat untuk mengatur anggaran proyek agar mendapat persetujuan dari anggota DPR lainnya, dan ia pun diduga mengondisikan pemenang lelang proyek.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.