Megiza
JAKARTA
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut adanya peningkatan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh aparat untuk menindak kejahatan narkotika di Indonesia.
Menurut lembaga ini, sepanjang tahun kemarin ada 107 peristiwa penembakan menggunakan senjata api, dengan korban jiwa mencapai 106 orang dan 36 orang lainnya menderita luka-luka. Secara rinci, lembaga ini menyebut 41 orang di antaranya merupakan bandar narkotika, 34 orang sebagai pengedar, 19 orang kurir dan 19 lainnya sebagai pemakai.
Pada kurun waktu yang sama, bulan Maret dan Agustus 2017 menjadi bulan dengan jumlah penembakan tertinggi yakni mencapai 15 kali. Menurut KontraS, ada 14 orang tewas dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar pada Maret 2017, sedangkan pada Agustus tercatat ada 11 korban jiwa.
Dari ratusan aksi penembakan itu, KontraS menyebut kepolisian sebagai lembaga yang paling banyak menggunakan senjata api dalam penindakan. Secara rinci, institusi yang memberantas narkotik dengan senjata api adalah BNN (18 peristiwa), Polda (44), Polsek (3) dan Polres (45
Kepala Divisi Pembela HAM KontraS R.Arif Nur Fikri mengatakan masih banyak cara lain yang sebenarnya dapat dilakukan oleh BNN ataupun Polri dalam pemberantasan narkotik, tanpa harus mengeluarkan senjata api.
“Proses yang saat ini dilakukan hanya penegakan, penunjukkan ketegasan. Tapi apakah pemerintah sudah melakukan ke luar? Harusnya penindakan jangan hanya dilakukan di dalam negeri, tapi juga ke negara-negara yang diduga melakukan ekspor narkotik itu,” kata Arif di Jakarta, Selasa.
Selain meminta ketegasan aparat terhadap pemerintah negara asing yang disebut sebagai pemasok narkotik, KontraS juga mempertanyakan proses pemusnahan barang bukti narkotik yang selama ini dilakukan oleh BNN ataupun Polri.
Dia mencontohkan, kasus obat-obatan terlarang produksi pabrik milik gembong narkotik Freddy Budiman yang diamankan oleh aparat namun kemudian diklaim oleh Freddy masih beredar di pasaran pada 2014 lalu. Kejadian ini diungkap oleh KontraS pada tahun lalu, satu hari sebelum Freddy dieksekusi mati.
“Proses pemusnahan narkotika dalam Undang-Undang Narkotik itu harusnya tiga bulan setelah diamankan. Tapi apakah setiap hari ada pemusnahan narkotika dari penangkapan-penangkapan itu? Jadi, kalau mau melakukan pembasmian narkotik, jangan hanya mengekspos penangkapan, namun juga pemusnahan yang dilakukan rutin,” sebut Arif.