Shenny Fierdha
07 September 2017•Update: 07 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Penyidik menemukan bahwa Jasriadi, ketua kelompok penyebar berita hoax dan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, antargolongan) Saracen, pernah meretas akun media sosial seseorang pada Januari tahun ini.
"Dari jejak digital, ditemukan ada sebuah akses ilegal yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, tanpa merinci identitas korban peretasan tersebut.
Penyidik akan menambahkan proses hukum terhadap Jasriadi terkait dengan peretasan yang ia lakukan, di samping proses hukum terkait grup Saracen yang ia pimpin.
Soal aliran dana Saracen, Martinus mengatakan penyidik masih mendalaminya.
"Sampai saat ini kami belum mendapat hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK]. Tapi kalau sudah ada, beberapa tidak bisa kami ungkap karena merupakan substansi penyidikan," kata Martinus.
Selain itu, ia pun mengatakan bahwa penyidik masih terus menelusuri siapa saja yang pernah menggunakan "jasa" Saracen.
Saracen didirikan pada November 2015. Kelompok ini membisniskan berita hoax dan ujaran kebencian berbau SARA yang ditawarkan dalam bentuk proposal seharga Rp 70-100 juta kepada calon klien yang ingin menjatuhkan orang atau kelompok lain.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni Jasriadi, Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong, Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih, dan Pembuat grup Facebook Saracen M. Abdullah Harsono.