Pizaro Gozali İdrus
03 Oktober 2018•Update: 04 Oktober 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) resmi menangkap istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, terkait upaya pencucian uang.
Penahanan itu dilakukan pada Rabu pukul 15.20 waktu setempat di kantor SPRM Putrajaya.
Setelah itu, Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan di bawah Undang-undang Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendapatan dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Rosmah akan dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis pagi untuk menjalani persidangan.