Pizaro Gozali İdrus
12 Desember 2018•Update: 14 Desember 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas meminta pemerintah untuk memastikan pengambilalihan Flight Information Region (FIR) wilayah Kepulauan Riau dari Singapura secepatnya sebagaimana perintah Presiden RI melalui Instruksi Presiden pada 18 September 2015.
“Kami sepakat untuk segera diambil alih dan pemerintah membuat road map menuju pengambilalihan FIR yang selama ini dikelola Singapura," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam siaran persnya pada Rabu.
Sigit mengatakan peringatan Hari Nusantara ke-61, yang jatuh pada tanggal 13 Desember merupakan momentum yang tepat untuk mengungkap kembali permasalahan kedaulatan negara.
Salah satunya adalah pengelolaan ruang udara atau FIR meliputi Kawasan Selat Malaka, Kepulauan Riau, dan Natuna sejak tahun 1946.
Padahal, kata dia, pengelolaan FIR di kawasan tersebut oleh Singapura bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.
Jika ditinjau dari aspek hukum, lanjut dia, perjanjian yang berisi penyerahan kewenangan pengontrolan lalu lintas udara oleh Pemerintah Indonesia kepada Singapura tidak memiliki kekuatan hukum pasti.
Sebab, terang dia, dalam salah satu pasal mengamanatkan perjanjian tersebut berlaku apabila memperoleh persetujuan dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Namun, sampai hari ini ICAO belum memberikan persetujuan.
“Karena itu kami mendorong Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar segera mengambil alih FIR, kapan kita siap,” jelas dia.
Wakil Ketua Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW) Juwono Kolbioen menyayangkan Perjanjian Indonesia dengan Singapura tahun 1995, yaitu untuk memperkuat pemberian wewenang pengontrolan sebagian ruang udara NKRI kepada Singapura tidak memiliki kekuatan hukum pasti, namun tetap diberlakukan.
Di sisi lain, kata dia, beberapa pihak dinilai cenderung mendukung kepentingan Singapura dengan mengakui bahwa Indonesia belum mampu mengontrol lalu lintas penerbangan.
“Pengakuan tersebut adalah suatu kebodohan, sebab selama ini Indonesia mengatur lalu lintas penerbangan yang lebih sibuk dan di kawasan yang lebih luas dari FIR Singapura tanpa kendala,” kata Kolbioen.
IAAW mengusulkan DPR RI bersama pemerintah mengesahkan UU tentang Kedaulatan Negara yang mendeklarasikan wilayah kedaulatan NKRI secara vertikal dan horizontal.