Nasional

PP Jaminan Produk Halal sedang finalisasi di Presiden

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah mengajukan anggaran Rp180 miliar

Pizaro Gozali İdrus  | 30.01.2018 - Update : 30.01.2018
 PP Jaminan Produk Halal sedang finalisasi di Presiden Beberapa produk makanan yang dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia (Astudestra Ajengrastri - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali Idrus

JAKARTA

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) kini sedang dalam tahap finalisasi di tangan Presiden Joko Widodo.

Menurut Menteri Lukman, aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH akan segera terbit.

“Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menteri Lukman di Jakarta, Senin.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menteri Lukman pada 11 Oktober 2017.

Sejak saat itu, BPJPH terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

BPJPH direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 ini setelah terbitnya PP.

Menurut Menteri Lukman, banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik.

Menteri Lukman mencontohkan pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.

--Anggaran sudah diajukan

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menjelaskan kalau PP JPH sudah keluar, BPJPH bisa bekerja dengan baik dan mengajukan anggaran.

“Anggaran BPJPH menjadi bagian APBN yang akan datang agar tugas pokok BPJPH bisa berjalan," ujar Ali.

Ali menegaskan DPR terus melakukan rapat kerja untuk membahas PP JPH. 

DPR mengharapkan Kepala BPJPH bisa ikut mendorong keluarnya PP JPH karena hal tersebut menyangkut kebutuhan yang harus segera diputuskan.

"Kemarin mereka (BPJPH) sudah ajukan Rp 180 miliar, tetapi belum ada PP, maka belum bisa kita intervensi anggarannya," kata Ali.

Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. Dalam operasionalnya, BPJPH tetap akan bekerja sama dengan MUI. 

Nantinya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memiliki 3 kewenangan, yakni: mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan menyetujui auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal.



Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.