Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik 15 Oktober
Menteri sudah mengirimkan surat terkait pelantikan tersebut, namun masih menunggu arahan Presiden.

Jakarta
Erric Permana
JAKARTA
Pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan - Sandiaga Uno direncanakan pada 15 atau 16 Oktober mendatang.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masa jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017 Djarot Saeful Hidayat akan berakhir pada 15 Oktober 2017.
Tjahjo sudah mengirimkan surat terkait pelantikan tersebut. Namun masih menunggu arahan Presiden.
Meski demikian, Tjahjo belum mengetahui apakah pelantikan tersebut nantinya bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta atau tidak. Dirinya pun menyiapkan sejumlah pilihan.
Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012 -2017 sendiri berakhir pada 10 Oktober mendatang.
"Saya belum tahu kapan [pelantikan]. Apakah mau bersamaan atau masing-masing saya serahkan ke Mensesneg saja," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam melantik Gubernur DKI Jakarta menggunakan tiga landasan hukum. Yakni, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.
Pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta. Anies - Sandi berhasil mengalahkan pasangan incumbent yakni Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok) - Djarot Saeful Hidayat.