Adelline Tri Putri Marcelline
06 Juli 2021•Update: 06 Juli 2021
JAKARTA
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sejak penerapan PPKM Darurat, jumlah pelanggan kereta api jarak jauh turun sebesar 65 persen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada 5 Juli KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA jarak jauh, angka ini turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 penumpang.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa.
Adapun pada periode 3 hingga 5 Juli, kata dia, KAI telah melayani 51.363 pelanggan KA jarak jauh ke berbagai tujuan.
Dia mencatat jumlah tersebut turun 50 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu 26 hingga 28 Juni sebanyak 104.072 pelanggan.
Menurut dia, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI.
Dia menuturkan pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA jarak jauh sebanyak 44 persen dibanding perjalanan di Juni.
“Dari rata-rata 122 perjalanan KA Jarak Jauh per hari di Juni, menjadi 68 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada masa PPKM Darurat,” ujar Joni.
Dia juga menyampaikan sejak 5 Juli, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, tambah dia, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
“KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api,” ucap Toni.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.