Muhammad Latief
JAKARTA
Wacana pemerintah menginvestasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur bertujuan mendapatkan return lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Jemaah haji Indonesia, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Jumat.
Selama ini, dana haji diinvestasikan pada perbankan syariah atau sukuk syariah yang kecil nilai imbal hasilnya.
Bambang mengatakan, pada dasarnya dana haji tidak boleh dibelanjakan untuk kepentingan lain selain jamaah haji. Namun, yang diinginkan Presiden Jokowi adalah menginvestasikan dana haji pada proyek-proyek infrastruktur dengan risiko rendah namun menguntungkan.
“Bentuknya ini investasi. Uangnya tidak hilang, justru karena masuk infrastruktur dan berinvestasi bisa menjadi pemegang saham, sehingga memperoleh return yang lebih besar,” ujarnya seusai High Level Discussion, Ikatan Ahli Ekonomi Syariah di Jakarta.
Imbal hasil dari investasi ini, menurut Bambang akan digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia, baik dari segi transportasi, penginapan maupun logistik selama di Tanah Suci. Namun, rencana ini menurut Bambang harus mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mempunyai legitimasi kuat.
Bukan hanya dalam bidang infrastruktur, dana haji ini juga bisa diinvestasikan dalam bidang lain yang akan dirumuskan oleh OJK dan DSN. Masyarakat, menurut Bambang harus melihat bahwa wacana penggunaan dana haji muncul bukan karena pemerintah kehabisan dana untuk pembangunan infrastruktur, namun agar dana haji tidak mengendap atau hanya diinvestasikan dalam sukuk.
“Kita cari investasi dengan return paling tinggi tapi risikonya rendah, bahkan nol. Itu adalah proyek infrastruktur yang sudah matang. Proyek lain misalnya pembangunan pembangkit listrik,” ujarnya.
Dana haji adalah dana biaya pendaftaran calon haji agar mendapat kursi keberangkatan atau sering disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut, dana yang terkumpul hingga 2016, mencapai Rp 95,2 triliun.
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan rencana investasi ini harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dan ditujukan untuk kemaslahatan umat.
Pada dasarnya, komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2012 sudah memperbolehkan investasi dana tunggu haji dalam kegiatan-kegiatan produktif yang hasilnya akan dikembalikan pada jamaah haji.
“Saya pikir tidak semua proyek infrastruktur bisa dibiayai dana haji. Diprioritaskan yang return-nya cepat, jangan yang long term. Kalau toh investasi dengan return yang lama, tapi harus memberikan imbal hasil secara berkala, misalnya setengah tahun sekali,” ujarnya saat dihubungi Anadolu Agency.
news_share_descriptionsubscription_contact
