Nicky Aulia Widadio
26 November 2020•Update: 26 November 2020
JAKARTA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster pada Kamis dini hari.
Edhy juga menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.
“Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy di Jakarta, Kamis.
Edhy mengatakan dirinya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dan akan menjalani proses hukum “dengan jiwa besar”.
“Saya bertanggung jawab terhadap ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan semua apa yang terjadi, yang saya lakukan,” lanjut dia.
KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster pada Kamis dini hari.
Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Safri sebagai Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta sebagai Staf Khusus Menteri KKP, Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai Staf dari istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dan Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Edhy diduga menerima suap sebesar USD100 ribu dari Suharjito selaku PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
KPK juga menemukan transfer dana sejumlah Rp3,4 miliar ke rekening Ainul Faqih, yang merupakan staf dari Iis Royati Dewi yang merupakan istri Edhy sekaligus anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benur.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, uang itu kemudian digunakan untuk membeli keperluan Edhy, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi.
KPK menemukan bukti belanja barang mewah senilai Rp750 juta oleh Edhy dan Iis pada 21-23 November di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Barang mewah yang dibelanjakan yakni jam tangan rolex, tas Tumi, Louis Vuitton, dan baju Old Navy.
Kasus ini terkait dengan kebijakan Edhy yang mengizinkan ekspor benih lobster sejak 14 Mei 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Kebijakan ini bertentangan dengan yang diterapkan oleh menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benih lobster.