10 Juli 2017•Update: 10 Juli 2017
Ayse Humeyra Atilgan
ANKARA
Turki mengecam Israel yang menyetujui pembangunan permukiman baru di kawasan jajahan, di Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan menyebutkan, “Kami mengecam persetujuan Israel atas pembangunan 1.500 unit tambahan di permukiman illegal di kawasan jajahan Israel, Yerusalem Timur,”
“Langkah-langkah illegal yang menyalahi prinsip-prinsip dasar hukum internasional dapat merusak dasar-dasar solusi dua negara,”
Israel menduduki Tepi Barat (West Bank) – termasuk Yerusalem Timur – selama Perang Timur Tengah 1967, sebelum akhirnya menguasai sepenuhnya tahun 1980, dengan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Yahudi, meskipun tidak pernah diakui masyarakat internasional.
Hukum internasional memandang West Bank dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah jajahan” dan menganggap seluruh aktivitas pembangunan permukiman Yahudi sebagai aktivitas ilegal.
Bangsa Palestina menuduh Israel melancarkan kampanye agresif untuk “memperjuangkan” kota bersejarah tersebut dengan tujuan untuk menghapus identitas Arab dan Islamnya dan juga mengusir penduduk Palestina.