Astudestra Ajengrastrı
12 Agustus 2018•Update: 13 Agustus 2018
YERUSALEM
Ribuan warga Arab Israel berdemo memprotes undang-undang kontroversial "Negara Yahudi" di Rabin Square, di Ibu Kota Israel, Tel Aviv.
Komite Penerus Tinggi untuk Warga Arab, yang mewakili warga Palestina yang tinggal di Israel, mengadakan demonstrasi ini sebagai respons dari disetujuinya undang-undang tersebut oleh parlemen Israel (Knesset) bulan lalu.
Demo ini turut dihadiri beberapa tokoh penting Palestina, termasuk mantan anggota parlemen Mohammad Barakeh, ketua Komite Penerus Tinggi untuk Warga Arab, anggora parlemen Jamal Zahalka, Masoud Ghanaim, dan Ketua Dewan Nasional Pemimpin Komunitas Arab Eva Illouz.
Spanduk-spanduk dengan tulisan "Ya untuk persamaan" dan "Tidak untuk hukum Nasional [Yahudi]" terlihat dilambaikan oleh para demosntran, yang juga membawa bendera Palestina.
"Tujuan demo hari ini adalah memberikan pesan kuat supaya hukum nasional itu dihapuskan," ujar Ghanaim kepada para demonstran.
"Hukum yang membentuk rezim apartheid di Israel ini harus dihapuskan dan kita akan berhasil melakukannya," lanjut dia.
Barakeh memuji demonstrasi ini, berkata, "Ribuan warga Arab dan Yahudi turut serta dalam demo untuk menghapuskan undang-undang ini, dan menghilangkan noda yang diciptakan oleh pemerintahan [Perdana Menteri Israel Benjamin] Netanyahu."
UU ini mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem yang bersatu" sebagai ibu kotanya. Peraturan itu juga menyatakan Ibrani sebagai bahasa resmi negara tersebut, menyingkirkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi ketika mencari "status khususnya".
Legislasi baru ini berisiko menyingkirkan warga minoritas Arab yang mengaku kini telah mengalami diskriminasi oleh kaum Yahudi Israel dan pemerintah telah menganggap mereka seperti warga negara kelas kedua.
Warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel berjumlah sekitar 21 persen total populasi negara ini. Mereka dikenal sebagai bangsa Arab Israel dan memiliki beberapa perwakilan di parlemen Israel, Kensset.