PBB desak India hentikan pelanggaran HAM di Jammu dan Kashmir
Lebih dari 50 negara di PBB, termasuk Turki, mendesak India untuk mengakhiri pelanggaran HAM di Jammu dan Kashmir

Ankara
Diyar Guldogan
ANKARA
Lebih dari 50 negara di PBB, termasuk Turki, serta Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mendesak India untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir.
"Memburuknya hak asasi manusia dan situasi kemanusiaan di Jammu dan Kashmir, terutama setelah keputusan yang diambil pada 5 Agustus 2019, membutuhkan perhatian mendesak Dewan Hak Asasi Manusia dan mekanisme hak asasi manusia," kata negara-negara itu dalam pernyataan bersama, Selasa.
Pernyataan tersebut dibuat setelah Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi berbicara kepada Dewan HAM PBB di Jenewa.
"Konsisten dengan Piagam PBB, resolusi Dewan Keamanan dan standar hak asasi manusia dan hukum internasional, masyarakat internasional harus meminta: Penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia yang mendasar bagi rakyat Jammu dan Kashmir yang dikelola India, terutama hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan," bunyi pernyataan bersama itu.
Negara-negara mendesak pencabutan jam malam dengan segera, mengakhiri pembatasan komunikasi dan pembebasan tahanan politik di Jammu dan Kashmir.
Mereka juga menuntut penghentian segera penggunaan kekuatan yang berlebihan, terutama penggunaan pistol pelet dan akses tanpa hambatan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan media internasional.
Selain itu, implementasi rekomendasi Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), laporan Kashmir dan pembentukan komisi penyelidikan PBB untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia juga menjadi tuntutan bersama.
"Kami juga mendukung resolusi damai dari perselisihan Jammu dan Kashmir melalui implementasi resolusi DK PBB," kata pernyataan itu.
Jammu dan Kashmir mengalami blokade komunikasi sejak 5 Agustus, yakni ketika India mengubah status quo negara bagian itu.
Pemerintah India kemudian memberlakukan pemadaman komunikasi total di wilayah tersebut untuk menghalangi demonstrasi dan menggagalkan pemberontakan.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International telah berulang kali meminta India untuk mencabut pembatasan dan membebaskan tahanan politik.
Sejak 1947, Jammu dan Kashmir diberi hak khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri.
Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraannya, yang melarang orang luar untuk menetap atau memiliki tanah di wilayah tersebut.
Jammu dan Kashmir itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh.
Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan telah berperang sebanyak tiga kali - pada 1948, 1965 dan 1971 - dua di antaranya memperebutkan Kashmir.
Sejumlah kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir berperang melawan pasukan India untuk memperjuangkan kemerdekaan, atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.
Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas akibat konflik di wilayah itu sejak 1989.