Shenny Fierdha
JAKARTA
Kuasa hukum empat mahasiswa Indonesia yang dipulangkan oleh pemerintah Mesir, Heru Susetyo, mengungkapkan bahwa keempatnya sudah tiba di Indonesia pada Minggu pagi (9/7) dan kembali ke daerahnya masing-masing. Keempatnya dikabarkan dalam kondisi sehat.
“Difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri [Kemenlu], bahkan dijemput di pintu pesawat oleh Kemenlu, [tepatnya] Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia [dan Badan Hukum Indonesia]. Jadi Kemenlu sangat kooperatif,” kata Heru pada Senin (10/7) saat dihubungi oleh Anadolu Agency via telepon.
Ia pun menekankan bahwa keempatnya bukan dideportasi melainkan dipulangkan sebab tiket pesawat dibeli dengan biaya mereka sendiri, bukan dibelikan oleh pemerintah Mesir. Mereka pun tidak masuk dalam black list (daftar hitam) pemerintah Mesir.
“Mereka izin tinggalnya dibatalkan, tapi bukan berarti mereka tidak bisa balik lagi. Mereka bukan kriminal, dan tidak ada pengadilan karena mereka korban random operation [operasi acak] saja. Jadi mereka berada di tempat yang kurang pas dan waktu yang kurang pas saat itu,” lanjutnya.
Saat ini, pemerintah Mesir sering melakukan razia dan penahanan terhadap warga negaranya sendiri maupun asing yang berada di Mesir. Langkah itu diambil karena mereka dicurigai mengancam keamanan negara menyusul serangkaian aksi teror yang melanda Mesir belakangan ini.
Heru pun mengatakan bahwa ada sejumlah mahasiswa berkebangsaan non-Mesir lainnya yang terjaring razia dan ditahan oleh kepolisian setempat di Mesir.
Meski begitu, keempat mahasiswa masih mempunyai kesempatan untuk kembali ke Mesir.
“Visa student mereka tidak diperpanjang, tapi bisa diajukan lagi. Jadi menurut saya sih mereka masih bisa kembali [ke Mesir] dengan bantuan dari pemerintah Indonesia dan Mesir.”
Heru mengatakan, keempatnya sekarang sedang istirahat di rumah masing-masing sambil menunggu langkah berikutnya.
Pada awal Juni, Adi Kurniawan (mahasiswa S2), Achmad Afandy Abdul Muis (mahasiswa tingkat pertama), dan Rifai Mujahidin Al-Haq (mahasiswa tingkat kedua) ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Samanud.
Rifai dan Adi ditangkap ketika sedang berbelanja makanan di sebuah pasar di Kota Samanud. Achmad ditangkap ketika mengantarkan paspor milik Adi ke Polres Samanud.
Sementara Mufqi Al-Bana (mahasiswa tingkat satu) ditangkap polisi menjelang akhir Juni dan ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Aga, Provinsi El Dakahlia, sekitar 15 kilometer dari Kota Mansourah.
news_share_descriptionsubscription_contact
