11 Juli 2017•Update: 11 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Keempat mahasiswa Indonesia yang dipulangkan pemerintah Mesir sudah tiba di tanah air pada Minggu (9/7). Menurut kuasa hukum keempat mahasiswa, Heru Susetyo, mereka sedang menunggu langkah hukum berikutnya.
Heru menjelaskan, dirinya akan memberikan pendampingan dan membantu klarifikasi masalah ini ke pihak kepolisian Indonesia. Sebab, menurutnya, keempat mahasiswa tidak bermasalah dengan otoritas di Indonesia. Mereka hanya bermasalah dengan otoritas Mesir.
“Mungkin pihak Indonesia ingin tahu kenapa orang-orang ini dipulangkan, dan kita siap mendampingi,” kata Heru kepada Anadolu Agency saat dihubungi via telepon, Senin (10/7).
Ia juga mengatakan, keempat mahasiswa berharap bisa kembali belajar di Universitas Al-Azhar sebab mereka tidak bermasalah dengan pihak kampus.
“Masalah mereka kan bukan dengan Al-Azhar, gak ada urusan dengan Al-Azharnya. Urusan mereka dengan otoritas yang memulangkan mereka. Cuma masalahnya yang mengeluarkan visa kan bukan Al-Azhar. Al-Azhar mungkin mengeluarkan surat pendukung seperti invitation letter [surat undangan] dan bisa digunakan untuk apply visa di Kedutaan Mesir di Jakarta.”
Ketika ditanya apakah ia bisa membantu para mahasiswa mendapatkan visa untuk kembali belajar di Mesir, Heru mengaku tidak bisa membantu sejauh itu karena hal tersebut tidak masuk wilayah hukum.
“Kita sebatas clear [menjelaskan] masalah hukumnya saja. Kalau untuk bisa sekolah kembali, itu perlu pendekatan sosial dan politik ya. Saya kira pihak Kemenlu [Kementerian Luar Negeri] sudah berjanji bahwa mereka akan ikut membantu memfasilitasi,” ungkapnya.
Heru juga menegaskan keempatnya bukan kriminal sehingga seharusnya bisa kembali berkuliah di Al-Azhar.
Pada awal Juni, Adi Kurniawan (mahasiswa S2), Achmad Afandy Abdul Muis (mahasiswa tingkat pertama), dan Rifai Mujahidin Al-Haq (mahasiswa tingkat kedua) ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Samanud, Mesir.
Rifai dan Adi ditangkap ketika sedang berbelanja makanan di sebuah pasar di Kota Samanud. Achmad ditangkap ketika mengantarkan paspor milik Adi ke Polres Samanud.
Sementara Mufqi Al-Bana (mahasiswa tingkat satu) ditangkap polisi menjelang akhir Juni dan ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Aga, Provinsi El Dakahlia, sekitar 15 kilometer dari Kota Mansourah.