Türkİye, Dunia

Indonesia - Turki kerja sama penanganan pengungsi dari luar negeri

Rombongan delegasi Indonesia akan mengunjungi penampungan pengungsi di Adana, Turki, pada Rabu

Erric Permana  | 04.12.2019 - Update : 04.12.2019
Indonesia - Turki kerja sama penanganan pengungsi dari luar negeri Ilustrasi: Pengungsi Suriah di Adana, Turki. (File foto: Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Indonesia dan Turki menjalin kerja sama bilateral di bidang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Hal ini disampaikan Ketua Pelaksana harian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Brigjen Pol Chairul Anwar saat melakukan kunjungan ke Ankara, Turki bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Para delegasi Indonesia juga akan mengunjungi penampungan pengungsi di Adana, Turki pada Rabu.

Chairul Anwar mengatakan Indonesia dan Turki memiliki prinsip yang sama untuk mewujudkan keamanan, kedamian dan aktif memberikan bantuan kemanusiaan.

Salah satu contoh yang paling jelas adalah selama bertahun-tahun kedua negara masing-masing telah menampung ribuan, bahkan jutaan, pengungsi asing.

Pada tahun 1970an Indonesia telah menampung 250 ribu pengungsi dari kawasan Indo-Cina, jelas dia.

Menurut Chairul, Indonesia tengah menampung hampir 14 ribu pengungsi dan pencari suaka dari 42 negara.

Semua itu dilakukan oleh Indonesia meskipun bukan menjadi negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

“Tentu saja, jumlah pengungsi di Indonesia jumlahnya masih sangat kecil dibanding dengan jumlah pengungsi yang saat ini diterima oleh Pemerintah Turki,” kata Chairul.

Chairul juga menyampaikan Pemerintah Indonesia sepakat bahwa krisis kepengungsian merupakan tantangan global yang berdampak pada banyak negara di dunia, terutama bagi negara penampung pengungsi sementara yang sebagian besar merupakan negara berkembang.

Jumlah pengungsi yang terus meningkat akibat dari konflik sektarian di berbagai negara bisa menjadi bom waktu yang setiap saat akan meledak.

Ini karena isu pengungsi seringkali berkaitan dengan berbagai isu lain, seperti kejahatan lintas negara, penjualan manusia, penyelundupan manusia, perbudakan modern, dan terorisme global.

”Untuk mencegah potensi ancaman yang akan datang, Indonesia saat ini tengah mencari solusi yang lebih inovatif dan efektf dalam penanganan dan pengelolaan isu kepengungsian,” ungkap dia.

Sehari sebelumnya, rombongan delegasi Indonesia juga telah bertemu dengan United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) Turki dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam menangani pengungsi dari luar negeri.

Menurut dia, penanganan pengungsi di Indonesia dilakukan dengan prinsip pendekatan pemenuhan hak asasi manusia.

Selain itu, Indonesia juga telah melakukan beberapa upaya penanganan, seperti salah satunya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Di dalam Perpres tersebut diatur tentang bagaimana peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Mekanisme penanganan mulai dari penemuam pengungsi di perairan laut Indonesia, kemudian penampungan, kemudian pengawasan, dan pengamanan. Kerja sama kami dengan UNHCR Indonesia sangat harmonis dan baik sekali, kami selalu melakukan pertemuan dan koordinasi untuk membahas permasalahan baik yang dihadapi oleh UNHCR ataupun oleh Pemerintah Indonesia,” kata Chairul.

Pengungsi di Indonesia

Chairul mengungkapkan, di Indonesia saat ini terdapat kurang lebih 13.863 pengungsi dari luar negeri yang terdiri dari 3.278 pencari suaka, dan 10.585 pengungsi.

Dari jumlah tersebut, kurang lebih 60 persennya berasal dari Afghanistan dan sebanyak 8.138 pengungsi ditampung di rumah detensi imigrasi dibawah bantuan International Organization for Migration (IOM).

“Mereka [pengungsi] ditampung di_community house dibawah bantuan IOM, baik kebutuhan akomodasi, kebutuhan dasar hidup mereka, pendidikan dan kesehatan,” ungkap Chairul.

Upaya lainnya yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap penganganan pengungsi adalah melalui pemulangan secara sukarela.

Jadi, para pengungsi yang bersedia dan ingin kembali ke negara asal mereka akan dipulangkan dan dibiayai penuh.

“Yang ketiga adalah upaya deportasi, apabila pengungsi yang masuk ke Indonesia telah ditetapkan sebagai case closed, UNHCR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan deportasi,” pungkas Chairul.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.