31 Agustus 2017•Update: 01 September 2017
Hader Glang
ZAMBOANGA CITY, Filipina
Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjelaskan komentarnya pada Rabu mengenai hukum pidana Prancis, setelah Prancis mengeluarkan sanggahan resmi bahwa mereka selalu menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melakukan dakwaan.
Sebelumnya, pada konferensi pers hari Senin, Duterte yang merupakan seorang pengacara juga, mengatakan hukum Prancis menganggap seorang tersangka bersalah hingga pengadilan mampu menunjukkan dia tidak bersalah.
"... Dan hukum Prancis menganggap Anda bersalah, dan Anda harus menunjukkan sebaliknya. Di sini [Filipina] kita menganut asas praduga tak bersalah," kata Duterte, seperti yang dikutip media Philippine Star.
Menjelaskan komentar Duterte, juru bicara kepresidenan Ernesto Abella mengatakan bahwa kedua negara, Filipina dan Prancis, menghormati HAM dan proses hukum.
"Filipina dan Prancis memegang nilai-nilai yang sama. Menghormati HAM, proses hukum, dan asas praduga tak bersalah," kata Abella dalam pernyataan yang dirilisnya.
Pernyataan presiden, tambah Abella, menyampaikan pendapat bahwa walaupun tidak ada sistem yudisial atau hukum di dunia ini yang sempurna, negara-negara selalu bekerja memperbaiki sistem hukum mereka guna melindungi HAM serta menjaga kedamaian di negaranya.
Pada Rabu, Prancis membantah tuduhan Duterte yang mengatakan hukum mereka menganggap para tersangka bersalah.
Pernyataan yang dirilis Kedutaan Besar Prancis di Manila berbunyi: "Kami harus menekankan, seperti Filipina, bahwa asas praduga tak bersalah menjadi akar dari sistem hukum Prancis, berdasarkan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang ditandatangani pada 26 Agustus 1789."
"Prancis sangat percaya pada supremasi hukum, proses hukum dan menghormati HAM di semua negara, termasuk Filipina."