Regional

Tentara Arakan: Penutupan internet di Rakhine upaya militer kaburkan fakta

Sementara militer membantah bahwa pembatasan internet tersebut merupakan permintaan mereka

Hayati Nupus  | 25.06.2019 - Update : 25.06.2019
Tentara Arakan: Penutupan internet di Rakhine upaya militer kaburkan fakta Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA 

Tentara Arakan mengatakan pemutusan layanan internet ke sembilan kota di negara bagian Rakhine dan Chin merupakan upaya Tatmadaw (militer) untuk mengaburkan fakta yang terjadi di zona konflik, lansir Myanmar Times.

Dalam pernyataannya, kelompok bersenjata etnis ini mengatakan meski internet ditutup, itu bukan persoalan besar. Mereka lebih mengkhawatirkan orang-orang yang tinggal di daerah konflik.

Kementerian Transportasi dan Komunikasi Myanmar menginstruksikan penangguhan layanan internet di Maungdaw, Buthidaung, Rathedaung, Ponnagyun, Mrauk-U, Kyauktaw, Minbya dan Myebon di Rakhine, juga Paletwa di Chin mulai Jumat malam.

Sementara itu dalam konferensi pers pada Sabtu, militer membantah bahwa pembatasan internet tersebut merupakan permintaan mereka.

Meski layanan telepon dan pesan SMS masih tersedia, layanan internet dari MyTel, MPT, Telenor dan Ooredoo sudah tak dapat diakses di wilayah yang terkena dampak pada Senin malam.

Majelis Hluttaw Negara Bagian Rakhine menerima proposal mendesak yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Nasional Arakan (ANP) untuk Kota Minbya, U Hla Thein Aung, terkait persoalan tersebut pada Rabu.

“Penutupan internet merugikan semua sektor masyarakat, baik bisnis, organisasi sosial, bahkan administrasi negara. Kami ingin pemerintah mengakhiri penangguhan ini,” kata juru bicara ANP U Tun Thar Sein.

Pada Senin malam, organisasi hak digital lokal, masyarakat sipil, dan bisnis di bawah payung bernama Tim Forum Hak Digital Myanmar, meminta pemerintah untuk segera mencabut semua pembatasan akses internet dan memulihkan telekomunikasi di Rakhine dan Chin sepenuhnya.

Mereka mengecam tak adanya upaya resmi pemerintah terkait penutupan itu dan mengatakan otoritas memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak kebebasan berekspresi dan informasi.

Organisasi-organisasi itu juga menyerukan amandemen Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar 2013.

Menurut pasal 77 UU tersebut, kementerian dapat mengarahkan pemegang lisensi layanan untuk sementara waktu menangguhkan layanan telekomunikasi, menghentikan atau melarang segala bentuk komunikasi atau penggunaan layanan telekomunikasi dan peralatan telekomunikasi dengan cara dibatasi sementara untuk kepentingan rakyat.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın