Nasional, Regional

Indonesia dan Singapura teken perjanjian FIR dan ekstradisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan

Pizaro Gozali Idrus  | 25.01.2022 - Update : 26.01.2022
Indonesia dan Singapura teken perjanjian FIR dan ekstradisi Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) menyambut Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kiri) di The Sanchaya Resort Bintan, di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia pada 25 Januari 2022. (Biro pers Presiden - Anadolu Agency)

JAKARTA

Singapura dan Indonesia telah menandatangani tiga perjanjian yakni Flight Information Region (FIR), kerja sama pertahanan, dan ekstradisi buronan korupsi.

Berbicara dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo pada Selasa di Bintan, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan ketiga masalah ini penting bagi kedua belah pihak.

“Ini telah menjadi agenda bilateral kami selama beberapa dekade. Kami telah bekerja sama dan mendiskusikannya berkali-kali sebelumnya,” kata Lee.

Lee mengatakan dalam pertemuan pada Oktober 2019 bersama Jokowi, dirinya telah memutuskan sudah waktu kedua negara secara tegas menyelesaikan masalah bilateral yang sudah berlangsung lama.

“Penyelesaian perjanjian ini menunjukkan kekuatan dan kedewasaan hubungan Singapura-Indonesia,” kata Lee.

Berdasarkan perjanjian pengelolaan wilayah udara, Singapura dan Indonesia telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara Jakarta Flight Information Region (FIR) dan FIR Singapura.

“Perjanjian FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara, dan menjunjung tinggi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara dengan cara yang konsisten dengan aturan ICAO (International Civil Aviation Organization (ICAO),” kata Lee.

Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika ICAO menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Oleh karena itu, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak tahun 1946 sebagaimana diamanatkan ICAO.

Singapura telah berulang kali mengatakan bahwa FIR bukan masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.

Kerja sama ekstradisi dan pertahanan

Lee juga mengatakan akan memperkuat kerja sama antara angkatan bersenjata Singapura dan Indonesia dan memajukan hubungan pertahanan kedua negara.

“Perjanjian ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dalam memerangi kejahatan dan mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada investor.”

Singapura dan Indonesia sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan sebagai satu paket pada bulan April 2007, disaksikan oleh Lee dan Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, kedua perjanjian tersebut belum diratifikasi oleh DPR RI.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut dalam keterangannya pada Selasa.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat China, dan Hong Kong.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujar Yasonna.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın