Regional

Anggota geng asal Malaysia dieksekusi di Singapura

Pemerintah Malaysia dan orang tua pelaku minta hukumannya diringankan

Muhammad Nazarudin Latief  | 22.03.2019 - Update : 25.03.2019
Anggota geng asal Malaysia dieksekusi di Singapura Ilustrasi: Tiang gantungan untuk hukuman mati. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Warga Negara Malaysia Michael yang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus perampokan dan pembunuhan dieksekusi mati di Penjara Changi, Jumat.

Thestar melansir Michael, 29, yang berasal dari Kapit, Sarawak, dijatuhi vonis tersebut oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2015. Kemudian pengadilan banding menguatkan hukuman pada 2017.

Michael dan warga Sarawak lainnya, Tony Imba, adalah bagian dari sebuah geng yang melakukan perampokan, melukai tiga korban dan menewaskan seorang lelaki keempat pada 2010.

Keduanya telah menyerang dan merampok empat pria di daerah Kallang pada tengah malam 29 Mei 2010, hingga dini hari berikutnya.

Pria yang tewas dengan tengkorak yang retak, tangan kiri yang terputus, luka sayatan di lehernya dan luka punggung yang begitu dalam sehingga tulang belikatnya retak.

Tony dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perannya dalam perampokan.

Pemerintah Malaysia mengatakan bahwa mereka akan mengirim surat ke Singapura untuk mendesaknya untuk mengganti hukuman mati Michael.

Orang tua Michael juga mengirim petisi pengampunan kepada pemerintah Singapura.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.