Tarek Chouiref
23 Juli 2026•Update: 23 Juli 2026
Qatar menyambut keputusan Belanda dan Belgia yang melarang impor dari permukiman ilegal Israel.
Doha menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk menekan perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta mendorong lebih banyak negara mengambil kebijakan serupa.
Dalam pernyataannya pada Rabu, Kementerian Luar Negeri Qatar menyebut kebijakan permukiman Israel sebagai "pelanggaran nyata" terhadap hukum internasional, khususnya Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, serta sebagai tindakan yang melanggar hak-hak rakyat Palestina.
Kementerian itu menyerukan lebih banyak negara untuk mengadopsi langkah serupa dan mendesak komunitas internasional memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan mendorong Israel mengakhiri aktivitas pembangunan permukiman.
Qatar juga kembali menegaskan dukungannya yang tidak berubah terhadap perjuangan Palestina serta menegaskan kembali dukungannya terhadap solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka.
Belanda pada Selasa mengumumkan akan mulai memberlakukan larangan impor dari permukiman Israel mulai 22 September, setelah Belgia mengesahkan pembatasan serupa pada 18 Juli. Langkah tersebut menyusul persetujuan parlemen Irlandia terhadap larangan serupa pada 15 Juli, sementara Spanyol dan Slovenia juga telah mengadopsi kebijakan sejenis.