Politik, Nasional

Penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak langgar aturan

Polri menilai penunjukan Iriawan tidak akan berdampak buruk terhadap netralitas kepolisian dalam Pilkada Serentak 2018

Shenny Fierdha Chumaira  | 21.06.2018 - Update : 22.06.2018
Penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak langgar aturan Ilustrasi aktivitas poisi. (Jefri Tarigan - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Polisi menegaskan bahwa penunjukan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak melanggar aturan yang berlaku, meskipun Iriawan masih aktif sebagai anggota kepolisian.

Walau masih menjadi anggota, namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan bahwa Iriawan tidak berada dalam struktur keorganisasian Polri.

"Masih anggota Polri, tapi tidak menjabat di struktur organisasi Polri. Tapi masih anggota," kata Setyo di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penunjukan Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan karena Iriawan ditunjuk oleh pemerintah untuk menggantikan gubernur sebelumnya, Ahmad Heryawan, yang masa jabatannya sudah berakhir pada 13 Juni.

Karena ditunjuk oleh pemerintah, makanya Iriawan tidak perlu mengundurkan diri dari kepolisian, kecuali kalau dia memang ikut berkompetisi dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang akan digelar Rabu depan.

"Kalau misalnya saya mau jadi bupati, saya mundur dulu [dari kepolisian]. Kalau ini kan penugasan," terang Setyo.

Iriawan sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Selain itu, Setyo menilai penunjukan Iriawan tidak akan berdampak buruk terhadap netralitas kepolisian dalam Pilkada Serentak 2018.

"Kita menjaga integritas masing-masing. Saya tahu beliau [Iriawan]. Beliau akan menjaga netralitas, keamanan, dan integritas sebagai penjabat," tutup Setyo.

Pada Senin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan di Bandung, Jawa Barat.

Pelantikan tersebut menuai gejolak karena diduga cacat prosedur sebab melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Polri.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.