Muhammad Nazarudin Latief
14 April 2019•Update: 15 April 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Pemilu 2019 memasuki masa tenang selama tiga hari dimulai Minggu hingga Selasa.
Ketua KPU Arief Budiman berharap selama hampir tujuh bulan masa kampanye dan sosialisasi pemilih bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang calon pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif yang kelak akan mereka pilih.
Setelah memasuki masa tenang, Arief mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye.
“Para pemilih kami serukan agar bisa berpartisipasi dalam proses pemungutan suara,” ujar dia seusai debat calon presiden Sabtu, malam.
Dalam setiap kompetisi harus selalu siap menang dan kalah, ujar Arief.
"Selesaikan semua persoalan yang terjadi di ruang-ruang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemilih berdaulat, negara kuat."
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Sedangkan pemungutan suara jatuh pada Rabu, 17 April.
Masa tenang adalah waktu yang diberikan untuk membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara.
Berikutnya, memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan pengetahuan masing-masing terhadap mereka selama masa kampanye.
Masa tenang juga diberikan untuk membersihkan semua alat peraga yang ada di ruang publik.